Kamis, 29 Maret 2012

pencegahan HIV dan AIDS di indonesia


Bagaimana infeksi HIV dapat dicegah?
Penularan HIV secara seksual dapat dicegah dengan:
  • berpantang seks
  • hubungan monogami antara pasangan yang tidak terinfeksi
  • seks non-penetratif
  • penggunaan kondom pria atau kondom wanita secara konsisten dan benar
Cara tambahan yang lain untuk menghindari infeksi:
  • Bila anda seorang pengguna narkoba suntikan, selalu gunakan jarum suntik atau semprit baru yang sekali pakai atau jarum yang secara tepat disterilkan sebelum digunakan kembali.
  • Pastikan bahwa darah dan produk darah telah melalui tes HIV dan standar standar keamanan darah dilaksanakan.
Apakah “seks aman” itu?
Tak ada seks yang 100% aman. Seks yang lebih aman menyangkut upaya-upaya kewaspadaan untuk menurunkan potensi penularan dan terkena infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV, saat melakukan hubungan seks. Menggunakan kondom secara tepat dan konsisten selama melakukan hubungan seks dianggap sebagai seks yang lebih aman.
Seberapa efektifkah kondom dalam mencegah HIV?
Kondom yang kualitasnya terjamin adalah satu-satunya produk yang saat ini tersedia untuk melindungi pemakai dari infeksi seksual karena HIV dan infeksi menular seksual (IMS) lainnya. Ketika digunakan secara tepat, kondom terbukti menjadi alat yang efektif untuk mencegah infeksi HIV di kalangan perempuan dan laki-laki.
Walaupun begitu, tidak ada metode perlindungan yang 100% efektif, dan penggunaan kondom tidak dapat menjamin secara mutlak perlindungan terhadap segala infeksi menular seksual (IMS). Agar perlindungan kondom efektif, kondom tersebut harus digunakan secara benar dan konsisten. Penggunaan yang kurang tepat dapat mengakibatkan lepasnya atau bocornya kondom, sehingga menjadi tidak efektif.
Bagaimana cara memasang kondom pria?
  • Kondom berpelumas lebih sedikit kemungkinan untuk robek saat dikenakan atau digunakan. Pelumas berbasis minyak, seperti vaselin, hendaknya tidak digunakan karena dapat merusak kondom.
  • Hanya buka bungkusan berisi kondom saat akan digunakan, kalau tidak kondom akan mengering. Berhati-hatilah agar kondom tidak rusak atau sobek ketika anda membuka bungkusnya. Bila kondom ternyata sobek, buang kondom tersebut dan buka bungkusan yang baru.
  • Kondom dikemas tergulung dalam bentuk lingkaran gepeng. Pasanglah kondom yang tergulung itu di ujung penis. Peganglah ujung kondom di antara ibu jari dan jari telunjuk untuk menekan udara supaya keluar dari ujung kondom. Tindakan ini akan menyisakan ruang untuk tempat cairan semen setelah terjadinya ejakulasi. Tetap pegang ujung kondom dengan satu tangan. Dengan tangan yang satunya, gulunglah sepanjang penis yang berereksi ke arah rambut kemaluan. Jika pria pemakai tidak disunat, ia harus menarik kulup ke arah pangkal penis sebelum menggulung kondom.
  • Bila kondom tidak cukup berpelumas, pelumas berbasis air (seperti silikon, gliserin, atau K-Y jelly) dapat ditambahkan. Bahkan air ludah dapat berfungsi dengan baik sebagai pelumas. Pelumas yang terbuat dari minyak-minyak goreng atau lemak, minyak bayi atau minyak mineral, jeli berbasis bahan turunan minyak bumi seperti vaselin dan olesan lainnya – hendaknya jangan digunakan karena dapat merusak kondom.
  • Setelah berhubungan seks, kondom perlu segera dilepaskan secara benar.
  • Segera setelah si pria pemakai mengalami ejakulasi, ia harus menahan pada ujung dekat pangkal penis untuk memastikan agar kondom tidak terlepas.
  • Kemudian, si pria harus menarik keluar penisnya selagi masih dalam keadaan ereksi.
  • Ketika penis mengecil kembali, lepaskan kondom dan buanglah kondom pada tempat yang tepat. Jangan membuang kondom ke dalam toilet dan menyentornya dengan air.
  • Bila anda akan melakukan hubungan seks lagi, gunakan kondom baru, dan ulangi proses di atas dari awal.
Apakah kondom perempuan?
Kondom perempuan merupakan metode kontrasepsi pertama dan satu-satunya yang dikendalikan oleh perempuan. Kondom perempuan adalah sarung yang terbuat dari bahan polyuretan yang kuat, lembut, dan tembus pandang yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum melakukan hubungan seks. Kondom tersebut sepenuhnya mengikuti bentuk vagina dan karenanya dengan penggunaan yang benar dan konsisten, ia akan memberikan perlindungan dari kemungkinan hamil sekaligus infeksi menular seksual (IMS). Kondom perempuan tidak memiliki risiko dan efek samping, dan tidak memerlukan resep atau intervensi dari staf perawatan kesehatan.
Bagaimana cara memasang kondom perempuan?
  • Ambil kondom dari dalam bungkus pelindungnya. Bila dipandang perlu, tambahkan pelumas ekstra pada cincin-cincin kondom bagian dalam dan luar.
  • Untuk memasukkan kondom, berjongkoklah, duduk dengan kedua lutut terbuka lebar, atau berdirilah dengan satu kaki bertumpu di atas bangku kecil atau kursi rendah. Pegang kondom dengan bagian ujung yang terbuka menghadap ke arah bawah. Sambil memegang cincin atas “kantung” (ujung kondom yang tertutup), pencet cincin diantara ibu jari dan jari tengah.
  • Kemudian letakkan jari telunjuk di antara ibu jari dan jari tengah. Dengan jari-jari dalam posisi tersebut, jagalah agar bagian ujung kondom tetap terjepit dalam bentuk lonjong pipih. Gunakan tangan yang satunya untuk membuka bibir vagina dan masukkan ujung “kantung” yang tertutup.
  • Setelah ujungnya masuk, gunakan jari telunjuk anda untuk mendorong “kantung” sampai ke ujung vagina. Pastikan bahwa ujung kondom telah terletak melewati tulang kemaluan anda dengan menekukkan jari telunjuk ke arah atas setelah jari berada beberapa inci di dalam vagina. Anda dapat mengenakan kondom perempuan maksimal delapan jam sebelum melakukan hubungan seksual.
  • Pastikan bahwa kondom tersebut tidak terpelintir dalam vagina anda. Jika demikian, keluarkan, berikan satu atau dua tetes cairan pelumas dan masukkan kembali. Catatan: Kira-kira satu inci dari ujung kondom yang terbuka akan berada di luar tubuh anda. Jika pasangan anda memasukkan penisnya di bawah atau di sebelah kantung, mintalah ia untuk menarik keluar kembali. Copot kondomnya, buang dan gunakan yang baru. Sampai anda dan pasangan anda terbiasa dengan kondom perempuan, akan sangat berguna jika anda menggunakan tangan anda untuk membantu memasukkan penisnya ke vagina.
  • Setelah pasangan anda berejakulasi dan menarik keluar penisnya, pencet dan putar ujung kondom yang terbuka agar sperma tidak tumpah. Keluarkan perlahan-lahan. Buanglah kondom bekas tersebut (namun jangan membuangnya ke lubang toilet).
  • Tidak disarankan untuk menggunakan ulang kondom perempuan.
Bagaimana pengguna narkoba suntik (IDU) dapat mengurangi risiko tertular HIV?
Bagi pengguna narkoba, langkah-langkah tertentu dapat diambil untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat maupun kesehatan pribadi, yaitu:
  • Beralih dari napza yang harus disuntikkan ke yang dapat diminum secara oral.
  • Jangan pernah menggunakan atau secara bergantian menggunakan semprit, air, atau alat untuk menyiapkan napza.
  • Gunakan semprit baru (yang diperoleh dari sumber-sumber yang dipercaya, misalnya apotek, atau melalui program pertukaran jarum suntikan) untuk mempersiapkan dan menyuntikkan narkoba.
  • Ketika mempersiapkan napza, gunakan air yang steril atau air bersih dari sumber yang dapat diandalkan.
  • Dengan menggunakan kapas pembersih beralkohol, bersihkan tempat yang akan disuntik sebelum penyuntikan dilakukan.
Bagaimana penularan dari ibu ke anak dapat dicegah?
Penularan HIV dari seorang ibu yang terinfeksi dapat terjadi selama masa kehamilan, selama proses persalinan atau setelah kelahiran melalui ASI. Tanpa adanya intervensi apapun, sekitar 15% sampai 30% ibu dengan infeksi HIV akan menularkan infeksi selama masa kehamilan dan proses persalinan. Pemberian air susu ibu meningkatkan risiko penularan sekitar 10-15%. Risiko ini tergantung pada faktor- faktor klinis dan bisa saja bervariasi tergantung dari pola dan lamanya masa menyusui.
Penularan dari Ibu ke Anak dapat dikurangi dengan cara berikut:
  • Pengobatan: Jelas bahwa pengobatan preventatif antiretroviral jangka pendek merupakan metode yang efektif dan layak untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak. Ketika dikombinasikan dengan dukungan dan konseling makanan bayi, dan penggunaan metode pemberian makanan yang lebih aman, pengobatan ini dapat mengurangi risiko infeksi anak hingga setengahnya. Regimen ARV khususnya didasarkan pada nevirapine atau zidovudine. Nevirapine diberikan dalam satu dosis kepada ibu saat proses persalinan, dan dalam satu dosis kepada anak dalam waktu 72 jam setelah kelahiran. Zidovudine diketahui dapat menurunkan risiko penularan ketika diberikan kepada ibu dalam enam bulan terakhir masa kehamilan, dan melalui infus selama proses persalinan, dan kepada sang bayi selama enam minggu setelah kelahiran. Bahkan bila zidovudine diberikan di saat akhir kehamilan, atau sekitar saat masa persalinan, risiko penularan dapat dikurangi menjadi separuhnya. Secara umum, efektivitas regimen obat-obatan akan sirna bila bayi terus terpapar pada HIV melalui pemberian air susu ibu. Obat-obatan antiretroviral hendaknya hanya dipakai di bawah pengawasan medis.
  • Operasi Caesar: Operasi caesar merupakan prosedur pembedahan di mana bayi dilahirkan melalui sayatan pada dinding perut dan uterus ibunya. Dari jumlah bayi yang terinfeksi melalui penularan ibu ke anak, diyakini bahwa sekitar dua pertiga terinfeksi selama masa kehamilan dan sekitar saat persalinan. Proses persalinan melalui vagina dianggap lebih meningkatkan risiko penularan dari ibu ke anak, sementara operasi caesar telah menunjukkan kemungkinan terjadinya penurunan risiko. Kendatipun demikian, perlu dipertimbangkan juga faktor risiko yang dihadapi sang ibu.
  • Menghindari pemberian ASI: Risiko penularan dari ibu ke anak meningkat tatkala anak disusui. Walaupun ASI dianggap sebagai nutrisi yang terbaik bagi anak, bagi ibu penyandang HIV-positif, sangat dianjurkan untuk mengganti ASI dengan susu formula guna mengurangi risiko penularan terhadap anak. Namun demikian, ini hanya dianjurkan bila susu formula tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi anak, bila formula bayi itu dapat dibuat dalam kondisi yang higienis, dan bila biaya formula bayi itu terjangkau oleh keluarga.
Badan Kesehatan Dunia, WHO, membuat rekomendasi berikut:
Ketika makanan pengganti dapat diterima, layak, harganya terjangkau, berkesinambungan, dan aman, sangat dianjurkan bagi ibu yang terinfeksi HIV-positif untuk tidak menyusui bayinya. Bila sebaliknya, maka pemberian ASI eksklusif direkomendasikan pada bulan pertama kehidupan bayi dan hendaknya diputus sesegera mungkin.
Prosedur apakah yang harus ditempuh oleh seorang petugas kesehatan untuk mencegah penularan dalam setting perawatan kesehatan?
Para pekerja kesehatan hendaknya mengikuti Kewaspadaan Universal (Universal Precaution). Kewaspadaan Universal adalah panduan mengenai pengendalian infeksi yang dikembangkan untuk melindungi para pekerja di bidang kesehatan dan para pasiennya sehingga dapat terhindar dari berbagai penyakit yang disebarkan melalui darah dan cairan tubuh tertentu.
Kewaspadaan Universal meliputi:
  • Cara penanganan dan pembuangan barang-barang tajam (yakni barang-barang yang dapat menimbulkan sayatan atau luka tusukan, termasuk jarum, jarum hipodermik, pisau bedah dan benda tajam lainnya, pisau, perangkat infus, gergaji, remukan/pecahan kaca, dan paku);
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air sebelum dan sesudah dilakukannya semua prosedur;
  • Menggunakan alat pelindung seperti sarung tangan, celemek, jubah, masker dan kacamata pelindung (goggles) saat harus bersentuhan langsung dengan darah dan cairan tubuh lainnya;
  • Melakukan desinfeksi instrumen kerja dan peralatan yang terkontaminasi;
  • Penanganan seprei kotor/bernoda secara tepat.
Selain itu, semua pekerja kesehatan harapnya berhati-hati dan waspada untuk mencegah terjadinya luka yang disebabkan oleh jarum, pisau bedah, dan instrumen atau peralatan yang tajam. Sesuai dengan Kewaspadaan Universal, darah dan cairan tubuh lain dari semua orang harus dianggap telah terinfeksi dengan HIV, tanpa memandang apakah status orang tersebut baru diduga atau sudah diketahui status HIV-nya.
Apa yang harus dilakukan bila anda menduga bahwa anda telah terekspos HIV?
Bila anda menduga bahwa anda telah terpapar HIV, anda hendaknya mendapatkan konseling dan melakukan testing/pemeriksaan HIV. Kewaspadaan hendaknya diambil guna mencegah penyebaran HIV kepada orang lain, seandainya anda benar terinfeksi HIV.

Rabu, 21 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30


A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Isu “Pribumi dan Non Pribumi” yang Dapat Memecah Belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi).
Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka. Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang diterbitkan tahun 1926. Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan. Untuk itu beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi.
Setelah pemerintahan Bung Karno direbut oleh kekuatan liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara subur”. Agenda pembangunan makro yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia membutuhkan golongan istimewa (haruslah minoritas) serta mengabaikan golongan mayoritas. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang yang luar biasa. Segelintir golongan memperkaya diri yang luar biasa, sedangkan golongan terbesar harus bekerja keras dengan kesejahteraan pas-pasan. Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alam baik di darat maupun laut hanyalah dirasakan oleh golongan penguasan dan “peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima ampas kekayaan alam Indonesia. Semua sari kekayaan di”sedot’ oleh perusahaan asing dan segelintir penghianat bangsa. Inilah mengapa, diera orde baru, konflik horizontal antara penduduk miskin (disebut dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) berkembang dan namun erpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah di tahun 1998.
WNI
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
§ Orang yang tinggal di daerah tersebut
§ Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan buktikewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi pengertian penduduk adalah suatu negara atau daerah yang terdapat sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Tanggapan
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita wajib menyadarkan sesama kita – bangsa kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, pemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman hegomoni asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional company. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Karena istilah pribumi dan non-pribumi diciptakan oleh penjajah dan penguasa yang kejam, sudah saatnya kita harus meninggalkan istilah tersebut.
Setelah era reformasi, beberapa tokoh bangsa Indonesia berusaha mengangkat kembali kekuatan persatuan dengan menghilangkan diskriminasi perusak bangsa. Reformasi birokrasi yang menghasilkan sedikit perubahan dalam mengurangi praktik pemerintahan KKN yang sarat dengan bau kekeluargaan, etnis, dan agama. Maka disusunlah UU Kewarganegaran serta menghilangkan secara hukum diskriminasi bagi etnis Tionghoa dan etnis minoritas di era Gusdur.
Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada memandang embel-embel pribumi atau non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis. Yang diberlakukan saat ini adalah warga negara.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006 (diambil sebagian) adalah:
• Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
• Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh Presiden dan pertimbangan DPR RI)
SUMBER
http://bayuriyanda.wordpress.com/2010/03/09/arti-luas-dari-negara-bangsawarga-negara-penduduk/
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
http://id.wikipedia.org/wiki/Pribumi
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/11/30/pribumi-dan-non-pribumi/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg00755.html
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Kamis, 15 Maret 2012

PENGERTIAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER


Perangkat Lunak (software) adalah kumpulan beberapa perintah yang dieksekusi oleh mesin komputer dalam menjalankan pekerjaannya. perangkat lunak ini merupakan catatan bagi mesin komputer untuk menyimpan perintah, maupun dokumen serta arsip lainnya.

Perangkat Lunak (software) merupakan data elektronik yang disimpan sedemikian rupa oleh komputer itu sendiri, data yang disimpan ini dapat berupa program atau instruksi yang akan dijalankan oleh perintah, maupun catatan-catatan  yang diperlukan oleh komputer untuk menjalankan perintah yang  dijalankannya. Untuk mencapai keinginannya tersebut dirancanglah suatu susunan logika, logika yang disusun ini diolah melalui perangkat lunak, yang disebut juga dengan program beserta data-data yang diolahnya. Pengeloahan pada software ini melibatkan beberapa hal, diantaranya adalah sistem operasi, program, dan data. Software ini mengatur sedemikian rupa sehingga logika yang ada dapat dimengerti oleh mesin komputer.

Secara umum, perangkat lunak (software) dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Sistem Operasi, Bahasa Pemrograman dan Perangkat Lunak Aplikasi.

1. SISTEM OPERASI

a. Pengertian Sistem Operasi
Sistem operasi merupakan sebuah penghubung antara
pengguna dari komputer dengan perangkat keras komputer. Sebelum ada sistem operasi, orang hanya mengunakan komputer dengan menggunakan sinyal analog dan sinyal digital. Seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi, pada saat ini terdapat berbagai sistem operasi dengan keunggulan masing- masing. Untuk lebih memahami sistem operasi maka sebaiknya perlu diketahui terlebih dahulu beberapa konsep dasar mengenai sistem operasi itu sendiri.
Pengertian sistem operasi secara umum ialah pengelola seluruh sumber-daya yang terdapat pada sistem komputer dan menyediakan sekumpulan layanan (system calls) ke pemakai sehingga memudahkan dan menyamankan penggunaan serta pemanfaatan sumber-daya sistem komputer.
Sistem operasi berfungsi ibarat pemerintah dalam suatu
negara, dalam arti membuat kondisi komputer agar dapat menjalankan program secara benar. Untuk menghindari konflik

yang terjadi pada saat pengguna menggunakan sumber-daya yang sama, sistem operasi mengatur pengguna mana yang dapat mengakses suatu sumber-daya. Sistem operasi juga sering disebut resource allocator. Satu lagi fungsi penting sistem operasi ialah sebagai program pengendali yang bertujuan untuk menghindari kekeliruan (error) dan penggunaan komputer yang tidak perlu.

b. Sejarah Sistem Operasi
Menurut Tanenbaum, sistem operasi mengalami
perkembangan yang sangat pesat, yang dapat dibagi kedalam empat generasi:
Generasi Pertama (1945-1955)
Generasi pertama merupakan awal perkembangan sistem komputasi elektronik sebagai pengganti sistem komputasi mekanik, hal itu disebabkan kecepatan manusia untuk menghitung terbatas dan manusia sangat mudah untuk membuat kecerobohan, kekeliruan bahkan kesalahan. Pada generasi ini belum ada sistem operasi, maka sistem komputer diberi instruksi yang harus dikerjakan secara langsung.
Generasi Kedua (1955-1965)
Generasi kedua memperkenalkan Batch Processing System, yaitu Job yang dikerjakan dalam satu rangkaian, lalu dieksekusi secara berurutan.Pada generasi ini sistem komputer belum dilengkapi sistem operasi, tetapi beberapa fungsi sistem operasi telah ada, contohnya fungsi sistem operasi ialah FMS dan IBSYS.
Generasi Ketiga (1965-1980)
Pada generasi ini perkembangan sistem operasi dikembangkan untuk melayani banyak pemakai sekaligus, dimana para pemakai interaktif berkomunikasi lewat terminal secara on-line ke komputer, maka sistem operasi menjadi multi-user (di gunakan banyak pengguna sekali gus) dan multi- programming (melayani banyak program sekali gus).
Generasi Keempat (Pasca 1980an)
Dewasa ini, sistem operasi dipergunakan untuk jaringan komputer dimana pemakai menyadari keberadaan komputer- komputer yang saling terhubung satu sama lainnya. Pada masa ini para pengguna juga telah dinyamankan dengan Graphical User Interface yaitu antar-muka komputer yang berbasis grafis yang sangat nyaman, pada masa ini juga dimulai era komputasi tersebar dimana komputasi-komputasi tidak lagi berpusat di satu titik, tetapi dipecah dibanyak komputer sehingga tercapai kinerja yang lebih baik.

c. Macam-Macam Sistem Operasi
Sistem Operasi jenisnya banyak sekali, kita tinggal memilih jenis apa yang akan digunakan di komputer kita. Mulai dari yang berlisensi sampai dengan yang gratis (open source), diantaranya adalah :
1. DOS
2. Windows, beberapa versi windows : Windows 95
Windows 98
Windows 2000 Profesional
Windows 2003
Windows XP Windows Vista
3. Linux, macam-macam distro linux :
Redhat Fodore Core Mandrake Suse Knoppix
Ubuntu/Edubuntu
4. Apple System
5. Machintos

2. PERANGKAT LUNAK BAHASA (LANGUAGE SOFTWARE)

Perangkat Lunak Bahasa (Language Program), yaitu program yang digunakan untuk menerjemahkan instruksi-instruksi yang ditulis dalam bahasa pemrograman ke dalam bahasa mesin agar dapat diterima dan dipahami oleh komputer.
High Level Language (Bahasa Tingkat Tinggi)
Bahasa tingkat tinggi merupakan bahasa yang mudah dimengerti oleh siapa saja yang mau belajar, karena bahasa ini dibuat dengan menggunakan bahasa manusia sehari-hari. Bahasa tingkat tinggi saat ini biasa dimanfaatkan untuk membuat program-program aplikasi berbasiskan bisnis ataupun berbasiskan sains. Contoh dari bahasa tingkat tinggi adalah : Basic, dBase, Cobol, Pascal, C++, Visual Basic, Visual Foxpro, Delphi, PHP, dan masih banyak yanga lainnya.

3. PERANGKAT LUNAK APLIKASI

Perangkat lunak aplikasi merupakan perangkat lunak yang biasa digunakan oleh siapa saja untuk membantu pekerjaannya. Perangkat lunak aplikasi dapat dengan mudah di install di dalam komputer kita. Perangkat lunak aplikasi dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu :

a. Program Aplikasi
Program aplikasi merupakan program yang langsung dibuat
oleh seorang programmer yang disesuaikan dengan
kebutuhan seseorang  ataupun untuk kebutuhan suatu perusahaan, biasanya menggunakan bantuan suatu bahasa pemrograman. Misalnya menggunakan visual basic, PHP ataupun bahasa pemrograman apa saja yang mendukung. Contoh dari program aplikasi adalah :
Program penggajian karyawan (Payroll) Program penjualan tiket pesawat/kapal Laut Program kasir
Program billing warnet/wartel

b. Program Paket
Program paket merupakan program khusus dalam paket- paket tertentu yang dibuat oleh software house ataupun
langsung bawaan dari suatu Sistem Operasi. Dibawah ini akan diberikan contoh macam-macam program aplikasi paket, yaitu :
Program pengolah kata, contohnya adalah : Microsoft Word, Open Office.org Writter, ChiWritter, Word Perfect, WordStar, K Writter, Amipro, dll.
Program pengolah angka, contohnya adalah : Microsoft
Excel, Open Office.org Calc, Quattro Pro, Lotus 123, dll. Program presentasi, contohnya adalah : Microsoft Power
point, Open Office.org Impres, Magic Point, Corel
Presentation, Apple Work, dll.
Program design grafis, contohnya adalah : Adobe
Photoshop, Corel Draw, Free Hand, Auto Cad, dll.
Program browser, contohnya adalah : Internet Explorer,
Modzilla Firefox, Opera, Netscape Communicator.
Program database, contohnya adalah : Microsoft Access,
Open Office.org Base, Visual Foxpro, Fox Base, Dbase I- IV, dll.
Program animasi, contohnya adalah : Macromedia Flash, Swish, dll.
Program multimedia, contohnya : Windows Media Player, WinAmp, Cyberlink, Real Player, DVD Player,

Rabu, 14 Maret 2012

Tipe dan Cara me-RESET BlackBerry


Nah, BlackBerry sudah ditangan dan semua fungsi telah berjalan. Seiring berjalannya waktu, tentu saja terjadi penurunan kinerja. Bisa dikarenakan kapasitas memory yang terus berkurang, atau memang umur perangkat. Dan terkadang, kita memerlukan yang namanya reset. Sebelum Anda me-reset, ketahui dulu tipe-tipe reset yang Ada pada BlackBerry. Hal ini penting. Jika pada saat menginstall program/aplikasi baru, Anda cukup melakukan Soft Reset dll. Berikut tipe reset device blackberry, yaitu:

1. Soft Reset

Cara sangat ampuh untuk membersihkan log (log cleaner). Caranya cukup mudah; hanya dengan menekan tombol [Alt] + [Capslock Kanan] + [Delete]

2. Double Soft Reset

Double Soft Reset ini akan membuat SEMUA aplikasi BlackBerry berhenti. Caranya, lakukan soft reset terlebih dahulu hingga layar menjadi hitam, kemudian tekan sekali lagi [Alt] + [Capslock Kanan] + [Delete]. Layar akan blank beberapa saat. Tunggu sampai ikon jam pasir muncul dan system menyala sebagaimana mestinya.

3. Hard Reset

Hard Reset HANYA dilakukan JIKA terjadi masalah pada network (jaringan), software maupun hardware. Reset tipe ini dapat dilakukan dengan cara mencabut baterai selama kurang lebih 30 detik, kemudian pasang kembali baterainya. Di BlackBerry milik Saya (curve 8520 a.k.a Gemini), saat baterai dipasang, dia akan menyala dengan sendirinya. Jika tidak menyala, Nyalakan BlackBerry Anda secara manual, yakni dengan menekan tombol gagang telepon berwarna merah (end call button).

4. Wipe Handheld

Jika 3 cara di atas masih belum bisa menormalkan kembali fungsi Blackberry Anda, silakan gunakan tipe Wipe Handheld ini. Wipe Handheld pada prinsipnya sama dengan Hard Reset, hanya saja, hasilnya lebih “serem”; BlackBerry Anda seperti diinstal ulang, baik sistem maupun softwarenya. INGAT! Sebelum melakukan tipe 4 ini, Anda WAJIB membackup data terlebih dahulu ke dalam komputer.

Setelah data sudah terbackup sempurna, proses ini dapat anda kerjakan, dari menu BlackBerry pilih Options kemudian Security Options lalu General Setting dan tekan tombol menu BlackBerry dan pilih Wipe Handheld. Beri tanda centang pada opsi Include Third party Application untuk meremove data-data aplikasi yang terinstal di BlakcBerry. Kemudian, pilih Continue, lalu ketikan blackberry.

Oh iya, satu hal lagi. PASTIKAN baterai Anda berada dalam kondisi penuh/FULL. Mengapa? Karena Reset tipe Wipe Handheld ini memakan waktu yang tidak sebentar (tapi tidak sampai 1 hari koq  ). Ini akan semakin menguntungkan Anda yang menggunakan fitur proteksi data. Sekali RESET ini dilakukan, Anda tidak akan bisa menghentikan dan membatalkannya. Jadi, Waspadalah.. Waspadalah..
Download Video tanpa pulsa tambahan di BlackBerry
1. Masuk ke www.vuclip.com dari BlackBerry (masak iya dari telpon umum?  )

2. Silakan cari video yang Anda mau di kolom search

3. Udah ketemu video yang Anda cari? Klik videonya

4. Tunggu beberapa saat hingga tanda play terlihat (jika dalam loading pertama tidak ada tanda play, silakan refresh sekali lagi, jika masih tetap tidak ada, rendam tuh BlackBerry ke kolam terdekat di kota Anda  )

5. Tanda Play udah keluar? Silakan pilih Hi Resolution atau Regular (bagi yang penyabar, silakan pilih Hi Resolution; ukuran file lebih besar karena resolusi juga besar. Bagi yang pengen cepat, pilih Regular)

6. Nah, nanti akan muncul pilihan play | save | cancel.. Kalau mau video tersebut di simpan tinggal klik cancel. Bukan! Klik save lah

7. Hasil download bisa dilihat di media

Mengapa menggunakan cara ribet begitu? Apa tidak bisa melihat langsung? Bisa saja Anda melihat langsung (via youtube misalnya). Hanya saja, akan dikenakan sesuai tarif GPRS. Kalau cara di atas, sebatas yang Saya coba masih gratis